Kepada
Yth 1. Kepala UPTD Pendidikan Nasional
2. Kepala SD,SMP, SMA dan SMK Negeri/Swasta
se-Kabupaten OKU TIMUR
Sehubungan dengan akan dilakukan pendataan penerima tunjangan profesi pendidik Semester II (Januari s.d Juni) Tahun Pelajaran 2014/2015, diberitahukan kepada seluruh guru di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional OKU TIMUR yang telah lulus sertifikasi agar melakukan pengumpulan berkas, sebagai berikut:
- Surat pernyataan Mengajar 24 Jam Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Kepala Sekolah Induk dan Bukan Induk (bagi yang mengajar tambahan di sekolah lain) bermaterai Rp. 6000,-
- Fotcopy Sertifikat Sertifikasi
- SK Pembagian Tugas Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 dari sekolah induk dan sekolah bukan induk (bagi yang mengajar tambahan di sekolah lain)
- Fotocopy NPWP pribadi guru
- Melampirkan Surat Keputusan Mengajar Tambahan dari Kepala Dinas bagi yang mengajar tambahan di sekolah lain.
- Fotocopy SK Pengangkatan Sebagai Guru Tetap Yayasan (bagi guru Yayasan) yang dilegalisir oleh Yayasan
- SK Impassing (bagi Non PNS yang sudah memiliki) yang dilegalisir
- Fotocopy SK Guru Honor Daerah ( bagi guru Honda) dari Awal Sampai Akhir yang dilegalisir
- Fotocopy SK Pembagian Wilayah pengawasan atau guru binaan (bagi Pengawas)
- Fotocopy Kartu NUPTK
Persyaratan susun rapi sesuai urutan nomor di atas dalam map sneckhelter satu rangkap dengan ketentuan warna map sebagai berikut:
- Warna Merah untuk SD
- Warna Biru untuk SMP
- Warna Kuning untuk SMA
- Warna Hijau untuk SMK
- Warna Hitam/abu-abu untuk Pengawas
Khusus guru NON PNS agar menuliskan kalimat “NON PNS” dan guru yang baru lulus sertifikasi tahun 2014 menuliskan ” LULUSAN SERTIFIKASI 2014” pada halaman depan berkas. Pengumpulan berkas paling lambat pada tanggal 15 Januari 2015 di sekretariat PTK Dinas Pendidikan Nasional OKU TIMUR.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih
berikut surat resminya
surat pemberkasan sertifikasi smt 2 tp 2014,2015
erwin
Filed under: Dapodik