Pph 21= (upahsebulan-2.025.000)x5%x120%.
Keterangan:
upahsebulan = total upah sebulan
Rp. 2.025.000,- = PTKP (penghasilan tdk kena pajak)
5% = besaran nilai pajak setelah dikurangi PTKP
120% = biaya penalti karena tukang tdk punya NPWP (yaitu 1/5 PPh 21)
Pph21 dikenakan jika upah tukang melebihi Rp.2.025.000,- per bulan dengan cara rumus di atas. Jika dlm sebulan tidak melebihi Rp.2.025.000, maka tdk kena PPh21.
Penghitungan PPh 21 adalah berdasarkan per individu, karena sebagai wajib pajak adalah individu yg dibayarkan honor/upah, sehingga PTKP tersebut bukan berasal dari gabungan beberapa orang. Apabila tukang dibayar mingguan, maka tetap dihitung total sebulannya untuk mengecek apakah kena pajak atau tidak.
Adapun batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 2.025.000,- tersebut sudah berlaku sejak Januari 2013.
Contoh:
Penghasilan tukang dalam sebulan adalah Rp. 3.025.000,- maka Pph 21 nya dihitung sebagai berikut:
PPh 21 = (3.025.000 – 2.025.000) x 5% x 120%
= 1.000.000 x 5% x 120%
= 50.000 x 120%
= Rp. 60.000,-
Catatan: tulisan di atas hanya berdasarkan analisa pribadi saya mungkin perlu dilengkapi oleh ahlinya. Silahkan hubungi kantor pajak / pelajari melalui panduan yg lebih lengkap dan resmi jika masih kurang paham.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
Regards,
APK.
Filed under: BOS/PSG