surat-pemberitahuan-percepatan-dapodik-2013.pdf
Filed under: Dapodik
December 24, 2013 • 4:44 pm 0
surat-pemberitahuan-percepatan-dapodik-2013.pdf
Filed under: Dapodik
December 20, 2013 • 8:02 pm 0
Bapak / ibu kepala sekolah berita yg saya tautkan ini hanya sekedar shaering dan mengingatkan kita bahwa banyak "mata" yg mengawasi kewenangan kepala sekolah. Jangan sampai disalahgunakan, jika sudah berniat maka segera bertobat sebelum tercebur dan terlena shg lupa diri bahwa itu salah.. Jika ada yg kurang berkenan saya mohon maaf krn niatnya baik utk kemajuan pendidikan kita (anang).
Berikut link-nya:
http://m.detik.com/news/read/2013/12/20/181407/2448156/10/lahan-basah-jabatan-kepala-sekolah
Filed under: Dapodik
December 17, 2013 • 9:31 am 0
temen-temen opr klo lagi suntuk, sekedar, buat selingan silahkan coba aplikasi gratisan utk manajemen sekolah, mudah-mudahan ke depannya seluruh sekolah bisa dimanage by IT dg biaya gratis / murah dan hasil efektif dan efisien, klik link berikut: https://ikertas.com/dekstop.pl
Filed under: Dapodik
December 14, 2013 • 3:30 pm 0
Siahkan klik link berikut :
pengumumanbagianda.blogspot.com/2013/12/inilah-solusi-sinkronisasi-constraint.html?m=1
Karena info yg dishare bukan petunjuk resmi maka silahkan dicrosscheck dan dijadikan referensi tambahan utk melengkapi petunjuk resmi yg telah diberikan. Jika ada hal-hal yg mengakibatkan kegagalan aplikasi, kami yg meneruskan info ini tidak bertanggung jawab.
Demikian. Trims.
Filed under: Dapodik
December 10, 2013 • 11:15 am 0
Teman-teman, ini ada pak Rohandi dan Pak Hendri tadi nyamperin saya di FB minta diteruskan sharing cara sinkron, nemu dari blog dan dicopy paste katanya. Berikut ini alamat link-nya http://jetjetsemut.blogspot.com/2013/10/cara-sinkronisasi-dapodik-2013.html
Mudah-mudahan bisa membantu bagi yg masih belum berhasil sinkron. Kalo gagal, coba tanya pak Entang / Pak Erwin di diknas sbg pengelola dapodik resmi tingkat kabupaten. Karena mungkin Entang / Pak Erwin sudah menjelaskan baik di blog ini maupun secara personal ke operator kecamatan / operator sekolah yg aktif bertanya. Tapi tidak ada salahnya jika dishare lagi utk antisipasi kalau saja ada yg msh belum ngerti.
Ada beberapa keluhan dari operator dapodik yang telah selesai, namun tidak tahu dan masih bingung bagaimana cara sinkronisasi dapodik secara offline (tanpa terhubung dengan jaringan internet) ini khusus untuk dapodik versi 2.03 yang banyak bugs dan bermasalah, jika nanti muncul patch versi 2.04 Anda tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi offline. Ada 3 tahapan yang wajib dilakukan,
Berikut beberapa tahapan sinrkonisasi offline yang harus dilakukan.
Tahap Pertama: (Matikan sambungan internet)
gambar di bawah untuk langkah 5 tahap pertama
B. Tahap kedua: online
GAMBAR langkah 2 PROSES SINKRONISASI OFFLINE
gambar langkah Upload / unggah Data_Send_to_Sync.syc |
gambar langkah 5 di atas
Filed under: Dapodik
December 10, 2013 • 9:50 am 0
Oleh : DESK INFORMASI
– Dibaca: 16866 kali
http://www.setkab.go.id/media/article/images/2013/05/14/u/j/ujian_nasional_s d.jpg
Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005
yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)
Sumber :
http://www.setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-h apus-ujian-nasional-sd.html
Filed under: Download
December 10, 2013 • 7:31 am 0
Rekap diproses hari selasa tgl 10 des 2013 sampai pada jam 07:30 WIB
Silahkan klik link utk download rekap
Filed under: BOS/PSG
December 8, 2013 • 11:51 am 0
Terlampir adalah yg belum SMS laporan %fisik %keuangan minggu ke-1 desember pada hari sabtu, 07/12/2013 kemarin.
Filed under: DAK/bansos
December 7, 2013 • 5:52 am 0
Untuk Sobat netter yang membutuhkan update Google Chrome terbaru, silahkan klik disini
Semoga bermanfaat
by : Noer Hardy
Filed under: Download