RUANG TIMDATA – 081280755365

Icon

https://www.facebook.com/ruangtimdata

Perpanjangan batas waktu pengiriman data Dapodik 2013

surat-pemberitahuan-percepatan-dapodik-2013.pdf

Filed under: Dapodik

Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2014

Filed under: BOS/PSG

sekedar sharing..

Bapak / ibu kepala sekolah berita yg saya tautkan ini hanya sekedar shaering dan mengingatkan kita bahwa banyak "mata" yg mengawasi kewenangan kepala sekolah. Jangan sampai disalahgunakan, jika sudah berniat maka segera bertobat sebelum tercebur dan terlena shg lupa diri bahwa itu salah.. Jika ada yg kurang berkenan saya mohon maaf krn niatnya baik utk kemajuan pendidikan kita (anang).

Berikut link-nya:

http://m.detik.com/news/read/2013/12/20/181407/2448156/10/lahan-basah-jabatan-kepala-sekolah

Filed under: Dapodik

sekedar selingan..

temen-temen opr klo lagi suntuk, sekedar, buat selingan silahkan coba aplikasi gratisan utk manajemen sekolah, mudah-mudahan ke depannya seluruh sekolah bisa dimanage by IT dg biaya gratis / murah dan hasil efektif dan efisien, klik link berikut: https://ikertas.com/dekstop.pl

Filed under: Dapodik

ini ada sharing dari kawan kita

Siahkan klik link berikut :

pengumumanbagianda.blogspot.com/2013/12/inilah-solusi-sinkronisasi-constraint.html?m=1

Karena info yg dishare bukan petunjuk resmi maka silahkan dicrosscheck dan dijadikan referensi tambahan utk melengkapi petunjuk resmi yg telah diberikan. Jika ada hal-hal yg mengakibatkan kegagalan aplikasi, kami yg meneruskan info ini tidak bertanggung jawab.

Demikian. Trims.

Filed under: Dapodik

Copy Paste Cara Sinkron Dapodik

Teman-teman, ini ada pak Rohandi dan Pak Hendri tadi nyamperin saya di FB minta diteruskan sharing cara sinkron, nemu dari blog dan dicopy paste katanya. Berikut ini alamat link-nya http://jetjetsemut.blogspot.com/2013/10/cara-sinkronisasi-dapodik-2013.html

Mudah-mudahan bisa membantu bagi yg masih belum berhasil sinkron. Kalo gagal, coba tanya pak Entang / Pak Erwin di diknas sbg pengelola dapodik resmi tingkat kabupaten. Karena mungkin Entang / Pak Erwin sudah menjelaskan baik di blog ini maupun secara personal ke operator kecamatan / operator sekolah yg aktif bertanya. Tapi tidak ada salahnya jika dishare lagi utk antisipasi kalau saja ada yg msh belum ngerti.

Ada beberapa keluhan dari operator dapodik yang telah selesai, namun tidak tahu dan masih bingung bagaimana cara sinkronisasi dapodik secara offline (tanpa terhubung dengan jaringan internet) ini khusus untuk dapodik versi 2.03 yang banyak bugs dan bermasalah, jika nanti muncul patch versi 2.04 Anda tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi offline. Ada 3 tahapan yang wajib dilakukan,

Berikut beberapa tahapan sinrkonisasi offline yang harus dilakukan.

Tahap Pertama: (Matikan sambungan internet)

  1. buka alamat: http://localhost:6969/
  2. login dengan user/email, koreg, dan pasword yg sesuai dengan aplikasi anda
  3. jika berhasil login dan ada menu sinkronisasi, klik menu tersebut
  4. tunggu beberapa detik sampai ada keterangan sinkronisasi berhasil
  5. jika berhasil ada keterangan ada file yang harus di unduh
  6. unduh file tsb.. kemudian buka explorer folder dowload.. cari file "Data_Send_to_Sync.syc" INGAT DI FOLDER DOWNLOAD.
  7. copy file tsb ke FD (jika mau lewat FD) selesai tuk tahap pertama. (ini tidak perlu dilakukan jika masih dikomputer yang sama, Anda hanya perlu mengingat letak file Data_Send_to_Sync.syc)
  8. TUTUP APLIKASI

gambar di bawah untuk langkah 5 tahap pertama

B. Tahap kedua: online

  1. cari komputer yang terhubung dengan akses internet
  2. buka alamat: http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/upload
  3. masukkan datanya dan browse file Data_Send_to_Sync.syc (Terletak di Folder Download, jika tidak anda pindah ke flashdisk)
  4. klik upload
  5. jika upload berhasil ada keterangan file yang harus diunduh
  6. unduh file tersebut nama filenya: KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc
  7. copy file tsb masukan ke FD (jika memakai FD) ini tidak perlu dilakukan jika masih dikomputer yang sama, Anda hanya perlu mengingat letak file KOREGMASING2_Receive_to_Sync.syc biasanya terletak di folder Downloads)

GAMBAR langkah 2 PROSES SINKRONISASI OFFLINE

gambar langkah Upload / unggah Data_Send_to_Sync.syc

gambar langkah 5 di atas

Filed under: Dapodik

Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD

Oleh : DESK INFORMASI
– Dibaca: 16866 kali

http://www.setkab.go.id/media/article/images/2013/05/14/u/j/ujian_nasional_s d.jpg

Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.

Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.

Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.

PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005
yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.

Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.

Hapus UN SD

Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.

Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.

Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.

Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).

“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
ini.

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

(Pusdatin/ES)

Sumber :
http://www.setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-h apus-ujian-nasional-sd.html

Filed under: Download

Rekap k8 online per tgl 10-12-2013 jam 07:30 WIB

Rekap diproses hari selasa tgl 10 des 2013 sampai pada jam 07:30 WIB

Silahkan klik link utk download rekap

rekap k8 tgl 1012 jam 0730

Filed under: BOS/PSG

INFO_DAK: Belum Lap. SMS Minggu ke-1 Des’13

Terlampir adalah yg belum SMS laporan %fisik %keuangan minggu ke-1 desember pada hari sabtu, 07/12/2013 kemarin.

belum m1des

Filed under: DAK/bansos

Update Web Browser Google Chrome Terbaru

Untuk Sobat netter yang membutuhkan update Google Chrome terbaru, silahkan klik disini

Semoga bermanfaat

by : Noer Hardy

Filed under: Download

Sekapur sirih,

Selamat datang,

 

Blog ini merupakan wadah sharing informasi dan saling berbagi hal yang positif dan bermanfaat, bisa berupa aplikasi, ilmu, share pengalaman, dsb. Jika ada yang ingin mengirim artikel / berbagi melalui blog ini, dapat mengirimkan melalui email WA / Telegram ke 081280755365 atau melalui FB https://www.facebook.com/ruangtimdata

 

Ruang Timdata merupakan kelompok kerja yang fokus pada pembelajaran dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Semoga dengan berbagi akan menambah semangat belajar, sekaligus sebagai pengingat ketika lupa. Juga sebagai motivasi agar terus mengembangkan diri melalui inovasi dan kreativitas untuk dapat saling berkolaborasi.

 

Hormat kami,
Tim Developer

Kiriman Terbaru

Archives

December 2013
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Catatan Timdata:

forum diskusi